Pengertian warga Negara adalah bangsa yang berdasarkan keturunan atau tempat lahir berada dalam wilayah suatu Negara. Dalam konteks UUD 1945 pasal 26 dikatakan bahwa warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang.
Warga negara memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu hubungan antara Negara dan warga Negara haruslah diatur dengan peraturan yang jelas dapat melindungi hak ataupun kewajiban warga Negara.
Sebagai warga negara Indonesia kita memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dalam UUD 1945, kewajiban tersebut antara lain :
- Kewajiban menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Kewajiban membela negara, seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang telah ditulis sebelumnya.
- Kewajiban dalam upaya pertahanan negara, seperti yang sudah dituliskan di atas pada Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Sumber : susilo.staff.fkip.uns.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar