Simpel saja menurut pendaoat saya mengenai pasal 7 ayat 6A ini. Dalam pasal 7 ayat 6 sendiri sudah dijelaskan "harga jual BBM bersubsidi tidak boleh mengalami kenaikan" tapi ketua DPR disini menambahkan pasal "gadungan" menurut saya yang berbunyi "pemerintah bisa menaikkan BBM bila harga minyak mentah dunia berfluktuasi lebih atau kurang dari 15% dari asumsi".
Dari sinilah kita dapat ketahui siapa yang ingin merubah undang-undang dan membohongi rakyat dengan menambah ataupun mengurangi pasal dan ayat, sesuai dengan kehendak nafsunya sendiri, semuanya dapat mempermainkan undang-undang dengan syarat disetujui oleh sebagian besar parlement.
Cukup menarik mungkin aksi para dewan yang dikatakan terhormat ini bagi sebagian awam, ya menurut saya juga menarik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar