Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/27/PBI/2012 tanggal 28
Desember 2012 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan
Pendanaan Terorisme Bagi Bank Umum
I. Latar Belakang
Dengan adanya dinamika nasional, regional maupun global yang
diiringi dengan perkembangan produk, aktivitas dan teknologi informasi bank
yang semakin kompleks, sehingga berpotensi akan meningkatkan peluang bagi para
pelaku kejahatan untuk menyalahgunakan fasilitas dan produk perbankan sebagai
sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, dengan modus operandi yang lebih
canggih.
Selain itu, Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF)
juga mengalami penyesuaian sehingga menjadi lebih komprehensif dalam mendukung
upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan
terorisme.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ketentuan Bank Indonesia
mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme Bagi Bank Umum yang selama ini
diterapkan, dinilai perlu disesuaikan
dalam rangka harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
standar internasional. Penyesuaian pengaturan tersebut antara lain meliputi:
Pengaturan mengenai transfer dana.
Pengaturan mengenai area berisiko tinggi.
Pengaturan Customer Due Dilligence (CDD) sederhana khususnya
dalam rangka mendukung dengan strategi nasional dan global keuangan inklusif
(financial inclusion).
Pengaturan mengenai Cross Border Correspondent Banking.
II. Pokok-pokok pengaturan
Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
Pengawasan aktif Direksi paling kurang mencakup:
Pengawasan aktif Direksi paling kurang mencakup:
memastikan Bank memiliki kebijakan dan prosedur program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT);
mengusulkan kebijakan tertulis program APU dan PPT kepada
Dewan Komisaris;
memastikan penerapan program APU dan PPT dilaksanakan sesuai
dengan kebijakan dan prosedur tertulis yang telah ditetapkan;
membentuk unit kerja khusus yang melaksanakan program APU
dan PPT dan/atau menunjuk Pejabat yang bertanggungjawab terhadap Program APU
dan PPT di Kantor Pusat;
melakukan pengawasan atas kepatuhan satuan kerja dalam
menerapkan program APU dan PPT;
memastikan bahwa kantor cabang wajib memiliki unit kerja
khusus dan memiliki:
pegawai yang menjalankan fungsi unit kerja khusus; atau
pejabat yang mengawasi penerapan program APU dan PPT.
memastikan bahwa kantor cabang dengan kompleksitas usaha
yang tinggi memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas dan
terpisah dari satuan kerja yang melaksanakan kebijakan dan prosedur program APU
dan PPT.
memastikan bahwa kebijakan dan prosedur tertulis mengenai
program APU dan PPT sejalan dengan perubahan dan pengembangan produk, jasa, dan
teknologi Bank serta sesuai dengan perkembangan modus pencucian uang atau
pendanaan terorisme; dan
memastikan bahwa seluruh pegawai, khususnya pegawai dari
unit kerja terkait dan pegawai baru, telah mengikuti pelatihan yang berkaitan
dengan program APU dan PPT secara berkala.
Sementara itu, Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
Sementara itu, Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang mencakup:
persetujuan atas kebijakan penerapan program APU dan PPT;
dan
pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap
penerapan program APU dan PPT
Kebijakan dan prosedur
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib memiliki pedoman pelaksanaan Program APU dan PPT yang memuat kebijakan dan prosedur tertulis paling kurang mencakup:
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib memiliki pedoman pelaksanaan Program APU dan PPT yang memuat kebijakan dan prosedur tertulis paling kurang mencakup:
permintaan informasi dan dokumen;
Beneficial Owner;
verifikasi dokumen;
CDD yang lebih sederhana;
penutupan hubungan dan penolakan transaksi;
ketentuan mengenai area berisiko tinggi dan PEP;
pelaksanaan CDD oleh pihak ketiga;
pengkinian dan pemantauan;
Cross Border Correspondent Banking;
transfer dana;
penatausahaan dokumen; dan
pelaporan kepada PPATK
Pengendalian Intern
Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT oleh Bank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah ada antara lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing) terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait dengan program APU dan PPT Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan:
Bank wajib memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dalam memastikan efektivitas penerapan program APU dan PPT oleh Bank, Bank mengoptimalkan satuan kerja Audit Intern yang telah ada antara lain untuk melakukan uji kepatuhan (termasuk penggunaan sample testing) terhadap kebijakan dan prosedur yang terkait dengan program APU dan PPT Pelaksanaan sistem pengendalian intern yang efektif antara lain dibuktikan dengan:
dimilikinya kebijakan, prosedur, dan pemantauan internal
yang memadai;
adanya batasan wewenang dan tanggung jawab satuan kerja
terkait dengan penerapan program APU dan PPT; dan
dilakukannya pemeriksaan untuk memastikan efektivitas
pelaksanaan program APU dan PPT oleh satuan kerja audit intern.
Sistem informasi manajemen
Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank. Sistem informasi tersebut harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan.
Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh Nasabah Bank. Sistem informasi tersebut harus dapat memungkinkan Bank untuk menelusuri setiap transaksi (individual transaction) apabila diperlukan, baik untuk keperluan intern dan atau Bank Indonesia, maupun dalam kaitannya dengan kasus peradilan.
Selain itu, Bank wajib memiliki dan memelihara profil
Nasabah secara terpadu (Single Customer Identification File), yang merupakan
data profil Nasabah yang mencakup seluruh rekening yang dimiliki oleh satu
Nasabah pada suatu Bank antara lain tabungan, deposito, giro dan kredit, serta
memiliki dan memelihara profil WIC.
Sumber daya manusia dan pelatihan
Untuk mencegah digunakannya Bank sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak intern Bank, Bank wajib melakukan:
Untuk mencegah digunakannya Bank sebagai media atau tujuan pencucian uang atau pendanaan terorisme yang melibatkan pihak intern Bank, Bank wajib melakukan:
prosedur penyaringan dalam rangka penerimaan karyawan baru
(pre employee screening); dan
pengenalan dan pemantauan terhadap profil karyawan.
Pemanfaatan jasa perbankan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme
dimungkinkan juga melibatkan karyawan Bank itu sendiri. Dengan demikian untuk
mencegah ataupun mendeteksi terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang yang
dilakukan melalui lembaga perbankan perlu diterapkan Know Your Employee (KYE)
yang diantaranya adalah melalui prosedur pre employee screening, pengenalan dan
pemantauan profil yang mencakup karakter, perilaku dan gaya hidup karyawan.
Bank wajib menyelenggarakan pelatihan yang berkesinambungan
tentang:
implementasi peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan program APU dan PPT;
eknik, metode, dan tipologi pencucian uang atau pendanaan
terorisme; dan
Kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT serta
peran dan tanggungjawab pegawai dalam memberantas pencucian uang atau pendanaan
terorisme.
Penerapan Program APU dan PPT bagi Kantor Cabang dari Bank
yang Berbadan hukum Indonesia di luar negeri
Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
Bank yang berbadan hukum Indonesia wajib meneruskan
kebijakan dan prosedur program APU dan PPT ke seluruh jaringan kantor dan anak
perusahaan di luar negeri, dan memantau pelaksanaannya.
Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor Bank memiliki
peraturan APU dan PPT yang lebih ketat, maka kantor Bank dimaksud wajib tunduk
pada ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas negara dimaksud.
Dalam hal di negara tempat kedudukan kantor Bank belum
mematuhi rekomendasi FATF atau sudah mematuhi namun standar Program APU dan PPT
yang dimiliki lebih, kantor Bank dimaksud wajib menerapkan Program APU dan PPT
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
Dalam hal penerapan Program APU dan PPT mengakibatkan
pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat
kedudukan kantor Bank berada maka pejabat kantor Bank di luar negeri tersebut
wajib menginformasikan kepada kantor pusat Bank dan Bank Indonesia.
Pelaporan
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia
Dalam menerapkan program APU dan PPT, Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia
penyesuaian action plan pelaksanaan program APU dan PPT
dalam laporan pelaksanaan tugas Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan pada
bulan Juni 2013;
penyesuaian Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) paling lambat 6 (enam) bulan sejak
diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia;
laporan rencana kegiatan pengkinian data disampaikan setiap
tahun dalam Laporan Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan bulan Desember;
dan
laporan realisasi pengkinian data disampaikan setiap tahun
dalam laporan pelaksanaan tugas Direktur yang membawahkan fungsi Kepatuhan
bulan Desember.
Sanksi
Terdapat pengenaan sanksi administratif terhadap kewajiban penyampaian pedoman dan laporan berupa:
Terdapat pengenaan sanksi administratif terhadap kewajiban penyampaian pedoman dan laporan berupa:
kewajiban membayar sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
per hari keterlambatan dan setinggi-tingginya Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah).
dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan
kewajiban membayar sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Selain itu, terhadap Bank yang:
tidak melaksanakan komitmen penyelesaian hasil temuan
pemeriksaan Bank Indonesia dalam kurun waktu 2 (dua) kali pemeriksaan; dan/atau
tidak melaksanakan komitmen yang telah dituangkan dalam
action plan dan/atau rencana kegiatan pengkinian data,
tidak melaksanakan kebijakan dan prosedur yang tertuang
dalam pedoman pelaksanaan program APU dan PPT yang berdampak signifikan
terhadap pelaksanaan program APU dan PPT, dikenakan sanksi administratif berupa
kewajiban membayar paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Dengan berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka
Peraturan Bank Indonesia No.11/28/PBI/2009 mengenai Penerapan Program Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 106, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5032), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Seluruh
ketentuan Bank Indonesia yang mengacu kepada ketentuan mengenai Penerapan
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Bank Umum
selanjutnya mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia ini, kecuali diatur
tersendiri.
Komentar : menurut saya dengan adanya peraturan tersebutbisa mencegah adanya tindakan kriminal seperti pencurian atau terorisme terhadap bank, jika begitu masyarakat bisa merasa nyaman ketika bertransaksi di bank
Komentar : menurut saya dengan adanya peraturan tersebutbisa mencegah adanya tindakan kriminal seperti pencurian atau terorisme terhadap bank, jika begitu masyarakat bisa merasa nyaman ketika bertransaksi di bank
Tidak ada komentar:
Posting Komentar