Masalah
gelandangan dan pengemis merupakan salah satu masalah sosial yang belum
teratasi dengan baik sampai saat ini.. Pemerintah baik di tingkat pusat maupun
daerah telah berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengurangi angka
gelandangan dan pengemis. Namun ironisnya jumlah gelandangan dan pengemis
sering mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Bahkan untuk di kota-kota
besar, jumlah gelandangan dan pengemis biasanya bertambah pasca hari raya
sehingga usaha pemerintah tidak akan pernah ada habisnya untuk mengurangi
jumlah gelandangan dan pengemis khususnya di perkotaan.
Contohnya
saja di daerah Tangerang, yang selalu saja bertambah jumlah pengemis setiap menjelang hari raya
khususnya. , banyak pengemis dengan menggendong anak kecil mendatangi rumah ke
rumah minta zakat mal atau fitrah.
Para
pengemis itu datang dari Jakarta, (Tangerang) Kota dan Kabupaten Tangerang,
Brebes hingga
Indramayu ujar Hadiana kepada Tempo. Hingga hari kelima Ramadan(2013),
Hadiana mencatat sudah 74 pengemis bermigrasi ke Tangerang Selatan. Jumlah itu
belum termasuk gelandangan berupa orang gila yang sengaja dibuang, juga anak
jalanan dan pemulung di sejumlah titik seperti Pondok Aren dan Serpong.
Kebanyakan
dari mereka sudah terorganisir, artinya para pengemis tersebut biasanya pagi
hari diantar menggunakan mobil jenis kijang innova. Kemudian pada malam harinya
dijemput lagi untuk diantar pulang. Titik penyebarannya pun beragam. Kita bisa
menemukan pengemis di lampu merah, pintu masuk masjid raya, stasiun kereta,
tempat wisata umum, dan lain sebagainya.
Walaupun
sudah ada perda yang mengatur masalah PMKS(Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial), dengan sanksi pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp. 30juta bagi
pengemis,. Namun perda tersebut hanya tindakan menyederhanakan persoalan.
Karena perda tersebut tidak menjerat para koordinator dari pengemis dan anak
jalanan. Karena inti dari permasalahan ini adalah kemiskinan dan lemahnya
perekonomian masyarakat. Dan jika hulu permasalahannya tidak diselesaikan
masalah PMKS ini akan terus bergulir dan bertambah.
Upaya
menanggulangi.
Pertama,
untuk meminimalisir berkembangnya pengemis, pemerintah seharusnya menjaring koordinator
para pengemis jalanan tersebut. Karena mereka lah yang bertanggung jawab dalam
mengirim orang-orang untuk mengemis. Jika koordinator-koordinator ini bisa
dijaring, maka penulis yakin masalah pengemis di Tangerang khususnya akan
berkurang secara signifikan.
Kedua,
setelah menjaring koordinator pengemis pun masih ada kemungkinan bertambahnya
pengemis. Karena faktor ekonomi(Kemiskinan, pengangguran). Maka untuk mengatasi
hal tersebut. Dinas social bisa meminimalisir dengan menambahkan jumlah
lapangan kerja. Karena salah satu faktor yang mempengaruhi kemiskinan adalah
minimnya jumlah lapangan kerja sehingga banyak yang menganggur.
Ketiga,
bagi keluarga-keluarga yang berpendapatan rendah sehingga tidak mampu untuk
bertempat tinggal yang layak, pemerintah dapat menyediakan suatu kompleks rumah
tinggal milik Negara atau apartemen-apartemen milik Negara yang dapat
dipergunakan oleh keluarga tersebut secara gratis dalam kurun waktu tertentu
sampai mereka dirasa akan mampu untuk mendapatkan pendapatan yang layak untuk
tinggal di rumah atau apartemen sewaan yang murah tetapi sehat dan layak huni.
Dengan menempatkan keluarga-keluarga yang kurang beruntung dalam hal materi
tersebut dalam suatu kompleks bersama, maka pengawasan dengan mudah dapat
dilakukan.
Keempat,
bagi para pengemis dan gelandangan. Para pengemis yang memang mengemis karena
berada dalam kondisi kekurangan, maka pemerintah dapat menempatkan mereka dalam
rumah atau apartemen milik Negara tersebut, sambil mereka mendapatkan pembinaan
untuk mampu bekerja untuk dapat mempunyai kehidupan yang layak bagi dirinya
atau keluarganya. Bahkan bagi mereka yang bersedia, pemerintah dapat mengirim
mereka sebagai warga transmigrasi agar mempunyai pendapatan yang cukup bagi
keluarganya. Sementara bagi mereka yang mengemis karena menjadikan mengemis
sebagai pekerjaan dan sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya, penulis
kira pemerintah harus berani memberikan hukuman pidana bagi mereka karena telah
melanggar undang-undang kesejahteraan masyarakat
Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2013/07/14/214496364/Tangerang-Waspadai-Migrasi-Pengemis-dari-Jakarta
http://www.tempo.co/read/news/2013/07/15/083496607/Di-Tangsel-Pengemis-Bisa-Didenda-Rp-30-Juta
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2014/03/10/bagaimana-menangani-gelandangan-pengemis-dan-fakir-miskin-indonesia-638263.html
http://coretanpenasyadza.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pemerintah-pusat-dan-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar