29 Okt 2014

Masalah dan Upaya Penanggulangan Pengemis di Tangerang


Masalah gelandangan dan pengemis merupakan salah satu masalah sosial yang belum teratasi dengan baik sampai saat ini.. Pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah telah berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengurangi angka gelandangan dan pengemis. Namun ironisnya jumlah gelandangan dan pengemis sering mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Bahkan untuk di kota-kota besar, jumlah gelandangan dan pengemis biasanya bertambah pasca hari raya sehingga usaha pemerintah tidak akan pernah ada habisnya untuk mengurangi jumlah gelandangan dan pengemis khususnya di perkotaan.

Contohnya saja di daerah Tangerang, yang selalu saja bertambah  jumlah pengemis setiap menjelang hari raya khususnya. , banyak pengemis dengan menggendong anak kecil mendatangi rumah ke rumah minta zakat mal atau fitrah.

Para pengemis itu datang dari Jakarta, (Tangerang) Kota dan Kabupaten Tangerang, Brebes hingga
Indramayu ujar Hadiana kepada Tempo. Hingga hari kelima Ramadan(2013), Hadiana mencatat sudah 74 pengemis bermigrasi ke Tangerang Selatan. Jumlah itu belum termasuk gelandangan berupa orang gila yang sengaja dibuang, juga anak jalanan dan pemulung di sejumlah titik seperti Pondok Aren dan Serpong.

Kebanyakan dari mereka sudah terorganisir, artinya para pengemis tersebut biasanya pagi hari diantar menggunakan mobil jenis kijang innova. Kemudian pada malam harinya dijemput lagi untuk diantar pulang. Titik penyebarannya pun beragam. Kita bisa menemukan pengemis di lampu merah, pintu masuk masjid raya, stasiun kereta, tempat wisata umum, dan lain sebagainya.
Walaupun sudah ada perda yang mengatur masalah PMKS(Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial), dengan sanksi pidana kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp. 30juta bagi pengemis,. Namun perda tersebut hanya tindakan menyederhanakan persoalan. Karena perda tersebut tidak menjerat para koordinator dari pengemis dan anak jalanan. Karena inti dari permasalahan ini adalah kemiskinan dan lemahnya perekonomian masyarakat. Dan jika hulu permasalahannya tidak diselesaikan masalah PMKS ini akan terus bergulir dan bertambah.

Upaya menanggulangi.

Pertama, untuk meminimalisir berkembangnya pengemis, pemerintah seharusnya menjaring koordinator para pengemis jalanan tersebut. Karena mereka lah yang bertanggung jawab dalam mengirim orang-orang untuk mengemis. Jika koordinator-koordinator ini bisa dijaring, maka penulis yakin masalah pengemis di Tangerang khususnya akan berkurang secara signifikan.
Kedua, setelah menjaring koordinator pengemis pun masih ada kemungkinan bertambahnya pengemis. Karena faktor ekonomi(Kemiskinan, pengangguran). Maka untuk mengatasi hal tersebut. Dinas social bisa meminimalisir dengan menambahkan jumlah lapangan kerja. Karena salah satu faktor yang mempengaruhi kemiskinan adalah minimnya jumlah lapangan kerja sehingga banyak yang menganggur.

Ketiga, bagi keluarga-keluarga yang berpendapatan rendah sehingga tidak mampu untuk bertempat tinggal yang layak, pemerintah dapat menyediakan suatu kompleks rumah tinggal milik Negara atau apartemen-apartemen milik Negara yang dapat dipergunakan oleh keluarga tersebut secara gratis dalam kurun waktu tertentu sampai mereka dirasa akan mampu untuk mendapatkan pendapatan yang layak untuk tinggal di rumah atau apartemen sewaan yang murah tetapi sehat dan layak huni. Dengan menempatkan keluarga-keluarga yang kurang beruntung dalam hal materi tersebut dalam suatu kompleks bersama, maka pengawasan dengan mudah dapat dilakukan.

Keempat, bagi para pengemis dan gelandangan. Para pengemis yang memang mengemis karena berada dalam kondisi kekurangan, maka pemerintah dapat menempatkan mereka dalam rumah atau apartemen milik Negara tersebut, sambil mereka mendapatkan pembinaan untuk mampu bekerja untuk dapat mempunyai kehidupan yang layak bagi dirinya atau keluarganya. Bahkan bagi mereka yang bersedia, pemerintah dapat mengirim mereka sebagai warga transmigrasi agar mempunyai pendapatan yang cukup bagi keluarganya. Sementara bagi mereka yang mengemis karena menjadikan mengemis sebagai pekerjaan dan sebenarnya mereka adalah orang-orang yang kaya, penulis kira pemerintah harus berani memberikan hukuman pidana bagi mereka karena telah melanggar undang-undang kesejahteraan masyarakat


Sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2013/07/14/214496364/Tangerang-Waspadai-Migrasi-Pengemis-dari-Jakarta
http://www.tempo.co/read/news/2013/07/15/083496607/Di-Tangsel-Pengemis-Bisa-Didenda-Rp-30-Juta
http://ekonomi.kompasiana.com/moneter/2014/03/10/bagaimana-menangani-gelandangan-pengemis-dan-fakir-miskin-indonesia-638263.html

http://coretanpenasyadza.blogspot.com/2013/01/kebijakan-pemerintah-pusat-dan-daerah.html

Tidak ada komentar: